BAB I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Kurikulum adalah bagian wajib dalam dunia pendidikan. Pendidikan atau pembelajaran tidak lepas dari istilah ini, karena kurikulum adalah salah satu komponen dari pembelajaran. Dengan adanya kurikulum proses belajar dan pembelajaran akan berjalan secara terstruktur dan tersistem demi mencapai tujuan pembelajaran yang diinginkan. Pengembangan kurikulum menjadi sangat penting sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, seni budaya, dan perubahan pada masyarakat.
Pendidikan Islam tidak hanya terbatas pada pembentukan pendidikan formal madarsah itu sendiri, tetapi lebih dari itu adalah kurikulum yang senantiasa dijadikan pedoman dalam menentukan arah pendidikan di madrasah. Salah satu faktor keberhasilan dalam proses kegiatan belajar mengajar adalah ketersediaannya kurikulum yang disusun disatuan pendidikan. Keberadaan kurikulum mempunyai arti penting sebagai rencana pembelajaran sesuai dengan jenjang pendidikannya dengan tujuan agar proses kegiatan belajar bisa sesuai, terarah, terukur dan output (keluaran) dari lembaga pendidikan tersebut sesuai dengan tujuan pendidikan yang diharapkan.
Namun, karena kurikulum adalah seperangkat rencana pembelajaran, maka kurikulum (baik kurikulum nasional maupun kurikulum muatan lokal) seringkali berubah dan dikembangkan dalam rangka penyempurnaan dengan tujuan supaya tujuan pendidikan bisa tercapai dengan maksimal. Kondisi yang demikian menjadi permasalahan tersendiri di kalangan para guru (tenaga pendidikan) yang ada di satuan pendidikan. Dengan melihat kondisi permasalahan seperti diatas akan sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan proses kegiatan belajar mengajar yang ada pada satuan pendidikan tersebut
- RUMUSAN MASALAH
- Bagaimana Landasan pembelajaran PAI di madrasah ?
- Bagaimana pengertian kurikulum PAI di madrasah ?
- Bagaimana implementasi pengembangan kurikulum ?
- TUJUAN PEMBAHASAN
- Untuk mendiskripsikan landasan pembelajaran PAI di madrasah.
- Untuk mendiskripsikan kurikulum PAI di madrasah.
- Untuk menjelaskan bentuk implementasi pengembangan kurikulum.
BAB 2
PEMBAHASAN
- LANDASAN PEMBELAJARAN PAI DI MADRASAH
Landasan pembelajaran PAI di madrasah secara umum tertuang pada Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan PendidikanAgama Pada Sekolah. Tahapan-tahapan ini menunjukkan kesadaran bangsa mengenai pentingnya pendidikanagama di sekolah sebagai salah satu perwujudan Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
Pembelajaran sebenarnya telah diatur di dalam UUD 1945, bahkan pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Di era ini sudah selayaknya setiap warga negara mendapatkan pendidikan yang layak. Sebagai upaya menjaga elektabilitas pendidikan Indonesia dengan perkembangan pendidikan global yang semakin jauh berkembang.
Penyelenggaraan pendidikan agama di Indonesia merupakan hasil pergulatan besar umat Islam sendiri dalam konteks sistem pendidikan nasional. Kini posisi Pendidikan Agama Islam di dalam sistem pendidikan Indonesia semakin kuat. PAI termasuk sebagai mata pelajaran dalam pendidikan nasional. Selain pemberian pendidikan agama di sekolah diperintahkan dan diatur oleh Undang-undang, tetapi juga dituntut oleh peraturan perundangan lainnya yang mengatur tentang HAM.
Pendidikan agama dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Konvensi Internasional tentang hak-hak sipil dan politik. Terdapat dua pasal penting dalam Undang-undang no.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyebutkan soal agama dan bimbingan orang tua atau wali tentang agama, yaitu Pasal 22 dan Pasal 55. Pasal 22 berbunyi, “(1) setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurutagamanya dan kepercayaannya itu; (2) negara menjamin kemerdekaan setiap orang memelukagamanya masing-masing untuk beribadah menurut agamnaya dan kepercayaannya itu.” Pasal 55 berbunyi, “setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua.
Dalam setiap pengembangan kurikulum pasti ada landasan-landasan yang digunakan. Berikut ini landasan-landasan yang digunakan dalam pengembangan kurikulum.
1. Landasan Filosofis
Filosofis pancasila yang memberikan berbagai prinsip dasar dalam pembangunan pendidikan. Filosofis pendidikan yang berbasis pada nilai-nilai luhur, nilai akademik, kebutuhan peserta didik, dan masyarakat.
2. Landasan Yuridis
Secara yuridis, kurikulum adalah suatu kebijakan publik yang didasarkan kepada dasar filosofis bangsa dan keputusan yuridis di bidang pendidikan.
Landasan yuridis kurikulum adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2006 tentang Standart isi.
3. Landasan Konseptual
a) Relevansi pendidikan
b) Kurikulum berbasis kompetensi dan karakter
c) Pembelajaran kontekstual
d) Pembelajaran aktif
e) Penilaian yang valid, utuh dan menyeluruh.
4. Landasan Teoritis
Kurikulum dikembangkan atas dasar teori pendidikan berdasarkan standart dan teori pendidikan berbasis kompetensi. Pendidikan berdasarkan standart adalah pendidikan yang menetapkan standart nasional sebagai kualitas minimal hasil belajar yang berlaku untuk setiap kurikulum. Standart kualitas nasional dinyatakan sebagai Standart Kompetensi Lulusan. Standart Kompetensi Lulusan tersebut adalah kualitas minimal lulusan suatu jenjang atau satuan pendidikan. SKL mencangkup sikap, pengetahuan, dan keterampilan (PP nimor 19 tahun 2005).
5. Landasan Empiris
Berbagai perubahan telah terjadi DI Indonesia. Kemajuan terjadi di beberapa sektor di Indonesia, namun di beberapa sektor yang lain, khususnya pendidikan, Indonesia tetap tinggal di tempat, atau bahkan mundur. Hal-hal seperti ini menunujukkan perlunya perubahan orientasi kurikulum dengan tidak membebani peserta didik dengan konten, namun pada aspek kemampuan esensial yang diperlukan semua warga untuk berperan serta dalam membangun negara pada masa mendatang.
Dalam satu sistem pendidikan, kurikulum itu bersifat dinamis serta harus selalu dilakukan perubahan dan pengembangan, agar dapat mengikuti perkembangan dan tantangan zaman. Namun demikian, perubahan dan pengembangan kurikulum harus dilakukan secara terarah dan tidak asal-asalan.
- KURIKULUM PAI DI MADRASAH
- Pengembangan Kurikulum PAI di Madrasah
Pada dasarnya pengembangan kurikulum ialah mengerahkan kurikulum sekarang ketujuan pendidikan yang diharapkan karena adanya berbagai pengaruh yang sifatnya positif yang datangnya dari luar atau dari dalam sendiri, dengan harapan agar peserta didik dapat menghadapi masa depannya dengan baik. Oleh karena itu pengembangan kurikulum hendaknya bersifat antisipatif, adaptif, dan aplikatif. Kegiatan pengembangan kurikulum mencakup penyusunan itu sendiri, pelaksanaan di sekolah-sekolah yang disertai dengan penilaian yang intensif, dan penyempurnaan-penyempurnaan yang dilakukan terhadap komponen-komponen tertentudari kurikulum tersebut atas dasar hasil penilaian. Sinonim dengan “curriculum development”. Pengembangan kurikulum berarti perubahan dan peralihan total dari satu kurikulum ke kurikulum yang lain.
Adapun pengertian harfiah kata “kurikulum” berasal dari bahasa latin, (a little racecourse) suatu jarak yang harus ditempuh dalam pertandingan olahraga), yang kemudian dialihkan dalam pengertian pendidikan menjadi circe of intructional yaitu suatu lingkaran pengajaran, guru dan murid terlibat di dalamnya. Istilah kurikulum kemudian digunakan untuk menunjukan tentang segala mata pelajaran yag dipelajari dan juga semua pengalaman yang harus diperoleh serta semua kegiatan yang harus dilakukan anak.
Dalam pengertian yang sempit, kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang isi dan baha pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar disekolah. Pengertian ini menggaris bawahi adanya 4 komponen pokok dalam kurikulum, yaitu: tujuan, isi/ bahan, organisasi, dan strategi.
Sejak diberlakukannya UU No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional kita memiliki dua macam sistem pendidikan umum. Pertama sistem sekolah, kedua sistem madrasah. Sebenarnya madrasah itu artinya sekolah. Sistem sekolah umum yaitu jenjang SD-SMP-SMA, sedangkan sistem madrasah ialah sekolah umum yang berciri khas islam ialah Ibtida’iyah, Tsanawiyah, ‘Aliyah. Sekolah umum berciri khas Islam ialah sekolah umum yag islami. Jadi Ibtida’iyah itu sama dengan Sekolah Dasar Islam (SDI), Tsanawiyah itu sama dengan (SMPI), ‘Aliyah sama dengan (SMAI) ; jika milik pemerintah maka madrasah Ibtida’iyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN), Dan Madrasah ‘Aliyah Negeri (MAN).
Pada dasarnya terdapat 9 unsur menurut Hamalik, unsur yang perlu diperhatikan dalam pengembangan kurikulum, yaitu : (1) objektivitas, (2) keterpaduan, (3) manfaat, (4) efisiensi dan efektifitas, (5) kesesuaian, (6) keseimbangan, (7) kemudahan, (8)berkesinambungan, (9) pembakuan.
Sedangkan orang yang mengembangkan kurikulum itu adalah orang yang terlibat langsung dengan pendidikan , terbagi menjadi dua yaitu produsen Berbagai ahli yag sesuai yang ada pada lembaga pendidikan, misalnya beberapa narasumber yang ada di Dinas Depdiknas, Dinas P dan K, Dikdasmen Puskur, guru-guru yang ahli dalam bidangnya dan sebagainya. Konsumen, dapat diambil dari narasumber yang berada pada berbagai perusahaan, perindustrian, bank, BUMN, Dinas yang terkait dan sebagainya.
Langkah-langkah untuk merusmuskan kurikulum
- Merumuskan tujuan Pembelajaran, terdapat tiga tahap dalam merumuskan tujuan pembelajaran. Tahap pertama, yang diperhatikan dalam merumuskan tujuan pembelajaran ialah memahami tiga sumber, yaitu: peserta didik, masyarakat, dan konten (materi pelajaran). Tahap kedua adalah merumuskan Standar Kompetensi (SK). Adapun tahap ketiga adalah merumuskan Kompetensi dasar (KD).
- Merumuskan dan menyeleksi pengalaman-pengalaman belajar, Terdapat lima prinsip umum dalam pemilihan pengalaman belajar. Kelima Prinsip tersebut adalah: pertama, pengalaman yang diberikan berdasarkan pada tujuan yag akan dicapai. kedua, pengalaman belajar harus memadai sehingga peserta didik dapat memperoleh kepuasan dari pengadaan berbagai macam perilaku yang diimplikasikan oleh sasaran hasil. Ketiga, reaksi yang diinginkan dalam pengalaman belajar yang memungkinkan bagi peserta didik untuk mengalaminya. keempat, Pengalaman belajar yang berbeda dan dapat digunakan untuk mencapai tujuan pembelajaran yang sama. kelima, Pengalaman belajar yang sama dan akan memberikan berbagai macam keluaran.
- Mengorganisasikan pengalaman belajar, dalam mengorganisasikan kurikulum terdapat tiga kurikulum, pertama kurikulum berdasarkan mata pelajaran terpisah, kurikulum terpadu dan kurikulum inti.
- Inovasi Pengembangan Kurikulum
Kurikulum adalah suatu rencana yang disusun untuk melancarkan proses berlajar mengajar di bawah bimbingan dan tanggunga jawab sekolah atau lembaga pendidikan beserta staf pengajarnya. Kurikulum merupakan peristiwa-peristiwa yang terjadi di bawah pengawasan sekolah, jadi selain kegiatan kulikuler yang formal juga kegiatan yang tak formal.
Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat (19) yang berbunyi: Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Lebih lanjut pada pasal 36 ayat (3) disebutkan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a. Peningkatan iman dan takwa;
b. Peningkatan akhlak mulia;
c. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d. Keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f. Tuntutan dunia kerja;
g. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h. Agama;
i. Dinamika perkembangan global;
j. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
BAB III
ANALISIS PEMBAHASAN
Kurikulum bermuatan local yang dipakai di madrasah yang berkembang di Jawa maupun diluar Jawa mempunyai kesamaan dengan madrasah yang berkembang di Timur Tengah, tentunya dengan penyesuaian yang bersifat local. Namun demikian secara signifikan model pembelajaran dan latar belakang organisasi yang memayungi madrasah tersebut turut memperkaya khazanah.
Muatan kurikulum yang dikembangkan dibeberapa madrasah tersebut secara otonom dan bercirikan khas keagamaan sesuai dengan acuan organisasinya, baik yang berasal dari pengaruh organisasi social keagamaan semacam Nahdlatul Ulama (NU), maupun Muhammadiyah, Wahidiyah, Nahdlatul Wathan dan sebagainya. Hal ini berbeda dengan madrasah yang dikelola pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama RI, yang cenderung bersifat netral tidak mempunyai karakter spesifik sesuai dengan keyakinan dan cirri khas keagamaan yang khusus sesuai dengan keyakinan dan ajaran masing-masing organisasi tersebut, misalnya pelajaran Aswaja (Ahlusunnah Wal Jama’ah) dikalangan NU atau kemuhammadiyahan dikalangan Muhammadiyah. Dengan demikian, terlihat bahwa dalam muatan kurikulum pendidikan agamanya yang mempunyai perbedaan spesifik, misalnya madrasah yang didirikan oleh NU, jelas berbeda kurikulum pendidikan agamanya dengan MTs Muhammadiyah, ketika menyangkut aspek-aspek pendidikan agama (ke-NU-an dan ke-Muhammadiyah-an) yang merupakan cirri khas masing-masing lembaga keagamaan tersebut. Namun sejak diterapkannya Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang kemudian disempurnakan dengan kurikulum baru yang disebut KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) dan disempurnakan lagi dengan Kurikulum 2013 (K-13) sebenarnya kurikulum tersebut berorientasi pada upaya penyiapan peserta didik yang siap pakai atau menjadi lulusan yang siap pakai di masyarakat. Untuk siap dipakai diperlukan special skill (kecakapan khusus) sesuai dengan konsentrasi studi yang programnya dikembangkan melibatkan para users, kelompok atau organisasi profesi atau stakeholder lainnya. Dengan demikian, sebenarnya senua madrasah tersebut, mau tidak mau harus merespon kebijakan baru tersebut dan menyiapkan segala fasilitas untuk mendukung pengembangan pembelajaran agama islam yang lebih efektif dan berdaya guna. Disamping itu dalam masa-mas yang akan datang perlu dipikirkan untuk “memberdayakan” madrasah agar tetap eksis dengan segala karakteristiknya, sebagai lembaga pendidikan islam unggulan dan prospektif dimasa mendatang.
Secara realitas pendekatan pengembangan kurikulum dengan demikian tidak cukup dengan hanya dikembangkan dengan strategi pembelajaran berbasis kompetensi semata, tetapi juga perlu dikembangkan secara teknis aplikatif dengan keterampilan professional berbasis life skill (kecakapan atau keterampilan hidup). Secara terminology konsep life skill merupakan konsep pembelajaran yang hasil akhirnya berorientasi dan bertujuan pada pengembangan keahlian praktis dan aplikatif sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, minat dan bakat peserta didik. Melalui pengembangan life skill ini diharapkan peserta didik atau katakanlah output memiliki keahlian dan mampu mengembangkan kecakapan-kecakapan untuk mau hidup dan berani menghadapi problem hidup dan kehidupan secara wajar tanpa merasa tertekan. Kemudian secara proaktif dan kreatif mencari serta menemukan solusi.
Di madrasah diperlukan strategi pembelajaran yang efektif agar tujuan pemebentukan kecakapan hidup bagi siswa tersebut dapat tercapai secara optimal, termasuk dalam konteks pengembangan pendidikan agama islam sebagai basis penyangga dan ciri utama pendidikan di madrasah. Strategi pembelajaran yang cocok dengan semangat perubahan kurikulum yang sekali waktu terjadi untuk perbaikan dan pengembangan kurikulum kearah yang lebih baik, dalam rangka pengembangan keterampilan atau kecakapan hidup tersebut adalah strategi atau model pembelajaran aktif (active learning) yang sekarang menjadi trend dipakai di lembaga-lembaga.
BAB IV
KESIMPULAN
Kurikulum merupakan perangkat penting didalam dunia pendidikan, karena kurikulum lah yang akan menjadikan bagus tidaknya suatu madrasah. Kurikulum harus selalu berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, oleh karena itu selayaknya setiap tenaga pendidik dituntut untuk mampu memahami dan mengembangkan kurikulum yang tepat untuk anak didiknya.
Madrasah tidak berbeda dengan sekolah umum karena kurikulum yang dipakai sesuai dengan standar nasional. Adapun pengembangan kurikulum di madrasah mencakup penyusunan, pelaksanaan dan penilaian yang intensif. Langkah-langkah yang dilakukan dalam kurikulum adalah tujuan pembelajaran, menyeleksi pengalaman-pengalaman belajar, dan mengorganisasi pengalaman belajar. Keberadaan madrasah sebagai lembaga pendidikan yang menitik beratkan pada nilai-nilai keagamaan, muatan lokal yang dimasukkan dalam pelajaran juga mendukung terhadap pengembangan kurikulum. Hal terpenting untuk mengatasi berbagai persoalan terutama menyangkut kegiatan belajar mengajar adalah tidak hanya pembaruan metode dan strategi yang perlu dikembangkan tetapi life skill yang harus dikembangkan baik guru atau murid, sehingga dengan life skill siswa, output yang akan dihasilkan oleh madrasah dapat berdaya saing secara sehat dan mampu menjawab berbagai tantangan zaman.
DAFTAR PUSTAKA
Ibrahim, 2009, Inovasi Pendidikan, Jakarta : Balai Pustaka
Munandir, 2001, Ensiklopedia Pendidikan, UM : Press
Oemar Hamalik, 1999, Kurikulum Dan Pembelajaran, Jakarta : Bumi Aksara
Sagala, syaiful, 2013, kemampuan profesional guru dan tenaga kependidikan, bandung : alfabeta
Soecjipto dan kosasi, raflis, 2009, profesi keguruan, jakarta : rineka cipta
Undang-Undang Sitem Pendidikan Nasional Nomer 20 Tahun 2003
Mulyasa, 2006, Kurikulum Yang Disempurnakan Pengmebangan Standar Kompetensi Dan Kopetensi Dasar, Bandung : Remaja Rosdakarya
Wina Sanjaya, 2005, Pembelajaran Dan Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi, Jakarta : Kencana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar